Home


Index of articles, click here.


http://serambinews.com/news/printit/31588

Pengacara Terdakwa Salahkan Panitia

BANDA ACEH - Penetapan Drs M Saleh Yunus sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, dinilai tidak tepat. Seharusnya, terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 3 miliar itu adalah panitia pelaksana, selaku pengelola proyek pelatihan guru mata pelajaran di 16 kab/kota di Aceh yang bernilai Rp 8.445.600.000.

Demikian antara lain isi nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pengacara terdakwa M Saleh, Ramli Husen SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (26/5). Eksepsi itu disampaikan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama, Rabu (19/5) lalu.

"Sangat aneh dan tidak logis, dana pelatihan Rp 3 miliar terkesan dinikmati terdakwa M Saleh Yunus dan Dra Nurmasyitah Syamaun. Padahal yang mengelola kegiatan adalah panitia sesuai SK Ketua Yayasan Tarbiyah Nomor 02/YTA/V/2007 tanggal 1 Mei 2007," baca Ramli dalam eksepsinya.

Ramli turut melampirkan SK panitia pelaksana kegiatan itu. Nama-nama yang terlampir dalam SK itu antara lain, Dr Farid Wajdi Ibrahim (pengarah), Dr Cut Aswar MA (penanggungjawab), Mawardi SAg (koordinator), Drs Junaidi Rasda (sekretaris), Marzuki MZ dan Bustamar (anggota). Sisanya ada 10 nama lagi sebagai anggota bidang Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.

Ramli menambahkan, dana untuk proyek itu juga dicairkan sekaligus 100 persen langsung ke rekening Yayasan Tarbiyah, sebelum proyek itu berjalan, 24 Juni 2007. "Dalam hal ini dapat dimengerti bahwa yang melakukan kegiatan fiktif adalah pihak kedua (Yayasan Tarbiyah dan Panitia Pelaksana). Seharusnya yang dimintai ketarangan adalah panitia pelaksana, bukan terdakwa," ungkap Ramli.

Apalagi, tambah Ramli, terdakwa M Saleh selaku PPK mengajukan surat pengunduran diri kepada Direktur Bidang Pendidikan Kesehatan dan Gender BRR NAD-Nias, 13 Juni 2007. "Kegiatan itu tanggal 24 Juni 2007 sampai 3 Juli 2007. Artinya terdakwa mengundurkan diri sekitar 10 hari sebelum pelatihan dilaksanakan," jelas Ramli.

Ramli memohon majelis hakim menerima eksepsi itu, menyatakan dakwaan JPU kabur (obscuur libel), membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim diketuai Jamaluddin memberi kesempatan kepada JPU. Jaksa Indra Nasution, didampingi dua rekannya meminta waktu seminggu untuk menyusun replik (bantahan) terhadap eksepsi itu.

Sementara pengacara terdakwa lainnya Nurmasyitah, Darwis Cs, tidak mengajukan eksepsi. Jaksa langsung menghadirkan seorang saksi, Misbahul Jannah. Tak banyak informasi didapatkan dari saksi itu, karena saksi banyak tak tahu tentang proyek itu. Sebab saat proyek berjalan, ia sedang masa pendidikan di Jakarta. Sidang dilanjutkan Rabu, 2 Juni 2010.

Diberitakan sebelumnya, M Saleh Yunus dan Nurmasyitah Syamaun didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut jaksa, proyek pelatihan itu hanya dilakukan tujuh hari. Tapi, dalam laporan pertanggungjawaban, Nurmasyitah Syamuan selaku bendahara menandatangani seluruh bukti pengeluaran dana untuk 10 hari. M Saleh Yunus mengetahui hal itu, tapi tidak melaporkan penyimpangan tersebut kepada pimpinan Yayasan Tarbiyah.(sal)



Index of articles, click here.



Marvin Wiegginns,
31 Primorski Blvd Varna,
Varna 9000
Bulgaria
Last updated: December 22, 2010